Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pelalawan

  • Muhammad Ridho Harpami Universitas Riau
  • Mardalena Hanifah Universitas Riau
  • Meriza Elpha Darnia Universitas Riau

Abstract

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 untuk membantu para pihak yang menyelesaikan perkaranya dengan penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Skripsi ini membahas pertama, bagaimana penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kedua Bagaimana pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan kecil di Pengadilan Negeri Pelalawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kemudian untuk mengetahui pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis, karena penulis melakukan penelitian secara langsung di lokasi untuk memberikan gambaran secara utuh dan jelas tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan populasi sampelnya adalah Tergugat, Penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, dan Wakil Panitera Sipil Pengadilan Negeri Pelalawan, sumber data yang digunakan, data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, telaah pustaka dan analisis data. Dari hasil penelitian tentang permasalahan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan dinilai lebih efektif dan mempersingkat waktu penyelesaian sengketa. Apabila diterapkan dengan cara tersebut dapat membantu para pencari keadilan lebih cepat dan lebih mudah dalam menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Selain itu penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana agar sesuai dengan asas contante justitie yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

References

AIPO, “Brochur Trademark Application”, Sydney, Australia: 1997

Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2010

Chistos S. Chrissanthis, “Legal Aspects of Trademarks Protection Before Civil Courts”, Medjunarodni Problemi Journal, Vol. LVI, br. 4 Oktoberr 2004

Daulat P. Silitonga, “Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis”, Modul, Kemenkumham DJKI, Jakarta, 2019

John W. Bagby, “Cyberlaw Handbook For E-Commerce”, The Pennsylvannia State University, 2003

Kristami Tinenta, ‘Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis’, Lex Privatum, Vol. VI, No. 5 (2018)

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn, hlm. 1-2.

Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, hlm. 1-2.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

Rahmi Jened, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Yuridika, Surabaya, 2000

Robert Braunies, “US Trademark Law”, Bahan Ajar pada Pelatihan dalam Rangka ECAP II, European Patent Office (EPO) bekerja sama dengan Max Planck Institute, Jerman, Desember, 2005,

Ronny Hanitijo Soemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cetakan ke-13, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984

Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Komentar atas UU No. 19/1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1994

Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Cetakan ke-4, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Published
2024-07-31
How to Cite
Harpami, M., Hanifah, M., & Darnia, M. (2024). Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 748-757. https://doi.org/10.5281/zenodo.13739224

Most read articles by the same author(s)