Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pelalawan
Abstract
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 untuk membantu para pihak yang menyelesaikan perkaranya dengan penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Skripsi ini membahas pertama, bagaimana penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kedua Bagaimana pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan kecil di Pengadilan Negeri Pelalawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kemudian untuk mengetahui pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis, karena penulis melakukan penelitian secara langsung di lokasi untuk memberikan gambaran secara utuh dan jelas tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan populasi sampelnya adalah Tergugat, Penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, dan Wakil Panitera Sipil Pengadilan Negeri Pelalawan, sumber data yang digunakan, data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, telaah pustaka dan analisis data. Dari hasil penelitian tentang permasalahan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan dinilai lebih efektif dan mempersingkat waktu penyelesaian sengketa. Apabila diterapkan dengan cara tersebut dapat membantu para pencari keadilan lebih cepat dan lebih mudah dalam menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Selain itu penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana agar sesuai dengan asas contante justitie yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
References
AIPO, “Brochur Trademark Application”, Sydney, Australia: 1997
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2010
Chistos S. Chrissanthis, “Legal Aspects of Trademarks Protection Before Civil Courts”, Medjunarodni Problemi Journal, Vol. LVI, br. 4 Oktoberr 2004
Daulat P. Silitonga, “Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis”, Modul, Kemenkumham DJKI, Jakarta, 2019
John W. Bagby, “Cyberlaw Handbook For E-Commerce”, The Pennsylvannia State University, 2003
Kristami Tinenta, ‘Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis’, Lex Privatum, Vol. VI, No. 5 (2018)
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn, hlm. 1-2.
Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, hlm. 1-2.
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015
Rahmi Jened, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Yuridika, Surabaya, 2000
Robert Braunies, “US Trademark Law”, Bahan Ajar pada Pelatihan dalam Rangka ECAP II, European Patent Office (EPO) bekerja sama dengan Max Planck Institute, Jerman, Desember, 2005,
Ronny Hanitijo Soemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cetakan ke-13, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984
Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Komentar atas UU No. 19/1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1994
Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Cetakan ke-4, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2018