Perbandingan Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat Antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia Dan Malaysia Competition Commission Dalam Menyelesaikan Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan kewenangan dalam penanganan perkara persaingan usaha tidak sehat antara Indonesia dan Malaysia Penelitian ini bertujuan untuk mendalami dan membandingkan kewenangan serta praktik penggeledahan dan penyitaan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dan Malaysia Competition Commission (MyCC) dalam menangani kasus persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam era globalisasi ekonomi, penegakan hukum persaingan usaha yang efektif menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan pasar dan mencegah praktek-praktek yang merugikan konsumen serta pesaing. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kewenangan dan praktik yang dimiliki oleh lembaga antimonopoli dan persaingan usaha di berbagai negara menjadi sangat penting. Kedua lembaga, yaitu KPPU dan MyCC, didirikan dengan tujuan yang serupa, yaitu untuk melindungi kepentingan konsumen, memastikan persaingan usaha yang sehat, dan mencegah praktek-praktek yang merugikan persaingan. Namun, terdapat perbedaan dalam kerangka hukum dan kebijakan antimonopoli antara Indonesia dan Malaysia yang tercermin dalam kewenangan dan praktik penggeledahan dan penyitaan yang dimiliki oleh KPPU dan MyCC. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian hukum normatif yakni meneliti sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan unsur persamaan pada pokoknya yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan kronologis dari bagian-bagian yang diatur oleh peraturan tersebut. Yang dianalisis hanya pasal-pasal yang isinya mengandung kaidah hukum, kemudian dilakukan konstruksi dengan cara memasukkan pasal-pasal tertentu ke dalam kategori-kategori berdasarkan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum tersebut, atau disebut juga penelitian terhadap sistematik hukum. Hasil Penelitian Ini Terdapat Perbedaan Kewenangan Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha tidak sehat dalam Menyelesaikan Perkara Persaingan Usaha tidak sehat. Perbedaan KPPU dan MyCC terletak pada cakupan kewenangan penggeledahan dan penyitaan yang dimiliki oleh kedua lembaga. MyCC memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam Mencari Bukti sedangkan KPPU tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.


