Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Antara PT. Edco Persada Energi Dengan PT. Sinar Reksa Kencana Tentang Jasa Pemanfaatan Lahan Bersama Berdasarkan Asas Itikad Baik
Abstract
Pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak dan pada umumnya kontrak bisnis justru berawal dari perbedaan kepentingan yang dipertemukan melalui kontrak. Sama hal nya dengan sewa menyewa disebabkan adanya dua kepentingan yang bertentangan yaitu kepentingan pemilik lahan dan kepentingan yang membutuhkan lahan. PT. Edco Persada Energi merupakan perusahaan yang bergerak didalam bidang pertambangan batubara khususnya jasa kontraktor (penambang). PT. Sinar Reksa Kencana merupakan perusahaan kebun sawit yang menyediakan lahan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah maupun swasta. Berdasarkan hal tersebut timbulah Kontrak Kerjasama Jasa Pemanfaatan Lahan Bersama No. 055/EPE-SRK/XI/2021 dan No. 001 /SRK-EPE/XI/2021. Permasalahan yang dibahas yakni Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Antara PT. Edco Persada Energi dengan PT. Sinar Reksa Kencana Tentang Jasa Pemanfaatan Lahan Bersama Berdasarkan Asas Itikad Baik. Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum yang sedang berlaku. Dalam penelitian ini penulis berfokus kepada efektivitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan PT. Edco Persada Energi dan PT. Sinar Reksa Kencana di Riau. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah manger dari masing masing Perusahaan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tekni pengumpulan data adalah wawancara dan kajian pustaka. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh yaitu masih belum terlaksananya asas itikad baik dalam melaksanakan perjanjian kerjasama jasa pemanfaatan lahan bersama. Pada saat pelaksanaan kontrak PT. Sinar Reksa Kencana membawa pihak ketiga masuk ke wilayah kerja yang sudah disewakan kepada PT. Edco Persada Energi hal ini sangat bertentangan dengan kontrak yang sudah disepakati bersama yang tedapat pada Pasal 3 Ayat 2 huruf b yang berbunyi “kewajiban pihak kedua adalah menyediakan lahan HGU milik pihak kedua kepada pihak pertama dan menjamin lahan yang disewakan tidak ada permasalahan hukum dan tidak akan menyewakan kepada pihak lain”. Dikarenakan adanya pihak yang melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak yang lain. Agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan itikad baik maka perlu dilihat kembali apa saja upaya yang sudah dilakukan para pihak dengan memperhatikan pemenuhan atas hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tujuan dari adanya perjanjian dapat tercapai.
References
Harahap, M. Yahya, 2011, “Hukum Perseroan Terbatas”, Sinar Grafika, Jakarta
Hs Salim, 2003“Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak”, Sinar Grafika, Jakarta
Kontrak Kerjasama Jasa Pemanfaatan Lahan Bersama No. 055/EPE-SRK/XI/2021 dan No. 001 /SRK-EPE/XI/2021
Livia Putri Kusuma dan Sutanto, J.E, 2018, “Peranan Kerjasama Tim dan Semangat Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Zolid Agung Perkasa”,Jurnal Management dan Star-Up Bisnis, Vol. 3 No. 4
Merpati Dewo Kusumaningrat, dkk, 2017, “Analisis Perubahan dan Pemanfaatan Lahan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2009 dan 2017”, Jurnal Geodesi Undip, Vol 6, Nomor 4
Miru Ahmadi, 2007, “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Nasaruddin dan Yulias Erwin, 2023, “Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku Untuk Mweujudkan Keadilan Bagi Para Pihak”, Journal Law and Government, Vol. 1 No. 1 Februari
Nining Catur Pawestriningtyas, dkk, 2016, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Jasa Terhadap Kepuasan Nasabah (Survei Pada Nasabah Perum Pegadaian Kantor Cabang Syariah Tlogimas Malang”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 32, No. 2
Nungki Ekawati, 2016, “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Asindo Tech Natar Lampung Selatan Terhadap Kegiatan Jasa Konstruksi dalam Prespektif Ekonomi Islam”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta
Sekar Mas dkk, 2016, “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3
Subekti R. dan Tjitrosoedibyo R., 1996, “Kamus Hukum”, Jakarta