Pelaksanaan Perjanjian Kredit pada Badan Usaha Milik Kampung (Bumkampung) Maju Bersama Desa Perawang Barat
Abstract
The aim of this study is to analyze the implementation of credit agreements at the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village as well as efforts to resolve defaults in credit agreements between borrowers and the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village. The type of research used by the author is sociological legal research, namely examining applicable legal provisions and what happens in reality in society. The results of this research study stated that the implementation of the credit agreement at the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village, as well as efforts to resolve defaults in the credit agreement between the borrower and the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village, failed. The author in this discussion provides an explanation regarding the implementation of credit agreements at the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village as well as efforts to resolve defaults in the credit agreement between the borrower and the village-owned business entity (BUMKampung) Maju Bersama, West Perawang Village.
References
Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media,Jakarta, 2012.
Ferdy Salim, Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Roda Empat, Universitas Jember.
Komang Sahita Utami, Lulup Indah Tripalupi dan Made Ari Meitriana, “Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anggota Ditinjau Melalui Kewirausahaan Sosial,”e-Journal: Pendidikan Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 11, No.2 Tahun 2019.
Limpele, Mariana Mogot, “Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan Pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado Menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan”, Lex Crime, Vol. 6 , Nomor 2 Maret - April, 2017.
Nurwulan Indriyanti,Telaah Hukum Terhadap Perjanjian Antara Bumdes Semangat Pemuda Desa Giri Sasak Dengan PT. Gerbang Ntb Emas Dalam Program Paket Mahadesa (Trade And Distribution Center), Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 1, Issue 3 Oktober 2021.
Profil Badan Usaha Milik Kampung Maju Bersama Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Rani Lestari, Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr), Jurnal Private Law, Vol . 3 ,Issue 1 February 2023.
Rika Lestari. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Syarat Pengajuan Permohonan Pengajuan Kredit Modal Usaha BUMKampung Maju Bersama
Wawancara dengan Direktur Badan Usaha Milik Kampung Maju Bersama Desa Perawang Barat, Ibu Erni Sartika, S.Kom, Hari Kamis tanggal 2 Maret 2023.
Wawancara dengan Direktur BUMKampung Maju Bersama, Ibu Erni Sartika, S.Kom, Pada 22 Agustus 2023.
Wawancara dengan Ibu Erni Sartika, Direktur BUMKam “Maju Bersama” Desa Perawang Barat, dilakukan pada 22 Mei 2023, pukul 10.55 WIB.
Wawancara dengan Ibu Erni Sartika, Direktur BUMKam “Maju Bersama” Desa Perawang Barat, dilakukan pada 22 Mei 2023
Yahman, Karateristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Cet Ke-2, Kharisma Puta Kencana, Jakarta, 2015.


