Batas Tindakan Homoseksual terhadap Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

  • Elvira Agustina Universitas Singaperbbangsa Karawang
  • Taun Taun

Abstract

In society, there are pros and cons to homosexuality, someone recognize that homosexuality is a way of life and everyone has the right to choose based on human rights, but some consider homosexuality is a sexual deviance. This paper studies whether homosexuality are criminal activities and whether there are limits to homosexual behavior that are considered criminal violations in Indonesia. This article employs normative research approaches and a literature-based methodology. As a result, homosexuality is legally regulated under Article 292 of the Indonesian Criminal Code. However, because the regulation does not regulate homosexual behavior between legal adults, etc. it cannot be prosecuted criminally. Therefore, it is critical that the policy of criminalizing homosexuality be implemented to safeguard society from the negative consequences of homosexual behavior.

References

Philips, A. A & Khan, Z, 2003, Islam dan Homoseksual, Pustaka Zahra, Jakarta.

Muhammad Bin Ibrahim Azzulfi, 2005, Homoseks, PT Mizan Publika, Bandung.

Adami Chazawi, 2009, Tindak Pidana Pornografi; Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak dan Moral Kesusilaan yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, CV Putra Media Nusantara, Surabaya.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Artikel Jurnal

Lisnawaty Wadju Badu, “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat Di Kabupaten Boalemo Dalam Penerapan Sanksi Adat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, 2021.

Kukuh Prima, Usman, Herry Liyus. “Pengaturan Homoseksual Dalam Hukum Pidana Indonesia”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 3, 2021.

Sari Nur Azizah, “Konsep Diri Homoseksual Di Kalangan Mahasiswa Di Kota Semarang (Studi Kasus Mahasiswa Homoseksual Di Kawasan Simpanglima Semarang).”, Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, Vol. 2, No. 2, 2013.

Roby Yansyah, Rahayu, “Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt): Perspektif HAM Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia.”, Law Reform, Vol. 14, No. 1, 2014.

Fiki Andika, “Konsep Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Hubungan Sesama Jenis) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”, Novum : Jurnal Hukum, Vol 2, No 1, 2015.

Verdy Suhendar, “Perbedaan Tindak Pidana Homoseksual Dalam Perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1, 2017.

Fatimah Asyari, “LGBT Dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Legalitas, Vol. 2, No. 2, 2017.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Pratama, Rommy, 2012, Implementasi Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

T. Elfa Sakinah, 2020, Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual (Liwath) Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam Dan Kuhp Pasal 292, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan.

Internet

Nasrulloh, Fenomena LGBT Bekasi : Antara Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Agama, https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/fenomena-lgbt-bekasi-antara-hak-asasi-manusia-hukum-dan-agama, diakses 27 Juni 2023

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 292 tentang Perbuatan cabul dengan orang dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama.

Published
2023-11-07
How to Cite
Agustina, E., & Taun, T. (2023). Batas Tindakan Homoseksual terhadap Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 256-269. https://doi.org/10.5281/zenodo.10076548

Most read articles by the same author(s)