ANALISIS LARANGAN RIBA DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstrak
Riba merupakan praktik yang dilarang dalam hukum Islam karena mengandung unsur ketidakadilan,
eksploitasi, dan ketidakseimbangan dalam transaksi ekonomi. Perkembangan sistem keuangan modern yang
didominasi oleh mekanisme bunga menimbulkan tantangan bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas
ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep riba dalam
hukum Islam, mengkaji mekanisme perbankan syariah dalam menghindari praktik riba, serta menjelaskan
perbedaan antara sistem bunga dan sistem bagi hasil dalam perspektif Islam. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, peraturan
perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba
merupakan setiap tambahan yang diperoleh tanpa imbalan yang sah dan secara tegas diharamkan dalam Islam.
Perbankan syariah menghindari praktik riba melalui penerapan akad-akad syariah seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, dan ijarah yang berlandaskan prinsip bagi hasil, kemitraan, serta transaksi berbasis
aset riil. Selain itu, perbedaan mendasar antara sistem bunga dan sistem bagi hasil terletak pada pembagian
risiko dan keuntungan. Sistem bunga memberikan keuntungan tetap tanpa mempertimbangkan hasil usaha,
sedangkan sistem bagi hasil membagi keuntungan dan kerugian secara proporsional sesuai kesepakatan para
pihak. Dengan demikian, sistem bagi hasil dinilai lebih sesuai dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan
kemaslahatan yang menjadi tujuan utama hukum ekonomi Islam
