Analisis Yuridis Rangkap Jabatan TNI dan Polri Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan

  • Oki Wijayanti Universitas Riau
  • Mexsasai Indra Universitas Riau
  • Zulwisman Zulwisman Universitas Riau
Keywords: Rangkap Jabatan – TNI – POLRI

Abstract

Problematika rangkap jabatan sipil yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI telah menimbulkan banyak pro dan kontra. Beragam alasan dikemukakan seperti hak TNI dan POLRI untuk turut serta mengambil peran untuk turut serta menetukan masa depan bangsa Indonesia, menumpuknya perwira TNI dan POLRI non job, hingga kebijakan langsung pemerintah yang meminta anggota TNI dan POLRI aktif yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan sipil. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini pertama bagaimana pengaturan rangkap jabatan dalam peraturan perundang-undangan? Kedua bagaimana implikasi hukum dari rangkap jabatan TNI dan POLRI di Indonesia? Ketiga bagaimana konsep ideal larangan rangkap jabatan di Indonesia? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pengaturan rangkap jabatan dalam peraturan perundang-undangan, Implikasi hukum dari rangkap jabatan TNI dan POLRI di Indonesia dan Konsep ideal larangan rangkap jabatan di Indonesia. Jenis penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif Dalam penelitian hukum normatif, sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif yaitu cara berfikir yang menarik kesimpulan dari suatu pernyataan atau dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa peraturan perundangundangan melarang adanya rangkap jabatan TNI dan POLRI sebagai komisaris di BUMN yang mana didasarkan pada kekhawatiran adanya benturan kepentingan yang melekat pada TNI dan POLRI, implikasi yang ditimbulkan dari diangkatnya TNI dan POLRI sebagai Komisaris di BUMN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, pihak terkait harus diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya serta konsep ideal rangkap jabatan di Indonesia harus diatur dalam konstitusi sehingga praktik rangkap jabatan tidak terlaksana, oleh karena itu, nilai-nilai etika harus dijadikan aturan yang mengikat secara konstitusional, agar praktik rangkap jabatan tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan negara

Published
2025-01-31
How to Cite
Wijayanti, O., Indra, M., & Zulwisman, Z. (2025). Analisis Yuridis Rangkap Jabatan TNI dan Polri Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.C), 175-186. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11368

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>