PENYELESAIAN HUKUM PEMBAJAKAN LAUT TERHADAP INTERNATIONAL KRIMINAL COURT

  • Nicholas Halomoan Hutauruk Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan negara dalam mengadili bajak laut jika ditinjau dari hukum nasional dan internasional, dan mengetahui dengan jelas cara menanggulangi kejahatan bajak laut di Indonesia berdasarkan yurisdiksi pidana internasional. Metode penelitian dalam penyusunan jurnal ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang memuat pendekatan dengan tetuju pada norma dan asas-asas hukum serta bersumber dari bahan Pustaka dan perundang-undangan. Pendekatan ini berguna dalam penelitian hukum untuk memahami dan menganalisis hukum yang berlaku, membandingkan peraturan dari berbagai yurisdiksi, dan menginterpretasikan hukum dalam konteks kasus tertentu. Ini membantu peneliti dan praktisi hukum dalam mengembangkan argumen hukum yang kuat dan memahami implikasi hukum dari aturan dan standar tertentu yang dapat menyelesaikan masalah tentang penyelesaian hukum pembajakan laut terhadap international kriminal court.

References

Agustina, S. (2006). Pengantar Hukum Pidana Internasional (Dalam Teori dan Praktek). Padang: UNAND Press.

Ata S. Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional - Klinik Hukumonline. hukumonline.com. Published April 2021. Accessed October 13, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bajak-laut-menurut- hukum-nasional-dan-internasional--lt606d7dee4c1ac/

Ata S. Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional - Klinik Hukumonline. hukumonline.com. Published April 2021. Accessed October 13, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bajak-laut-menurut- hukum-nasional-dan-internasional--lt606d7dee4c1ac/

Dian Khoreanita Pratiwi, 2011, “Yurisdiksi Negara Indonesia Terhadap Kapal MV Sinar Kudus yang Disandera Perompak Somalia Di Laut Lepas Ditinjau Dari Konvensi Hukum Laut 1982”, Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hlm.,7

Gunawan, Y. (2012). Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Di Laut Melalui Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Media Hukum, 19(1), 72–86. Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/j mh/article/view/1978

Konvensi Jenewa 1958 dalam Pasal 15

Konvensi Roma 1988 Pasal 6 ayat (1) dan (2)

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandulng, 1978, hlm. 224-225

Perompakan Di Laut Lepas. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 97–104. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i 1.10130

Piagam PBB 1945, Pasal 92

Pratiwi, D. K. (2018). Implementasi Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut Di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 1(2), 55– 66.

R. Soesilo Kitab Undang-Undang Pidana Serta Komentarnya Bogor: Politeia, 1994. Pasal 438 ayat (1)

Sefriani. (2010). Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Thontowi, J., & Iskandar, P. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Retrieved from Refika Aditama

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Utami, A. D., Muslimah, S., & Kusumo, A. T. S. (2014). Yurisdiksi Internasional Penanggulangan

Published
2024-06-27
How to Cite
Hutauruk, N., & Ansari, T. (2024). PENYELESAIAN HUKUM PEMBAJAKAN LAUT TERHADAP INTERNATIONAL KRIMINAL COURT. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 648-656. https://doi.org/10.5281/zenodo.12555094

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>