Pembaharuan Hatah Indonesia Untuk Mendorong Rangkaian Perekonomian Era Globalisasi
Abstract
Selama kurun waktu yang lama, Indonesia telah terlibat aktif dalam membangun hubungan perdagangan dengan berbagai negara. Elemen penting dalam hubungan komersial ini adalah kontrak, khususnya dalam perjanjian internasional dimana masing-masing pihak yang terlibat memiliki kedudukan hukum dan latar belakang yang berbeda. Teks ini berpusat pada kajian konsekuensi hukum dari pemilihan forum dan undang-undang tertentu dalam kontrak perdagangan internasional, serta potensi perkembangan hukum perdata internasional di masa depan. Saat menyusun syarat dan isi kontrak perdagangan internasional, masing-masing pihak harus berhati-hati, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian yang menggunakan teknik normatif hukum, undang-undang, dan pendekatan konseptual. Pertimbangan utamanya terletak pada pilihan hukum dan forum, penentuan keabsahan perjanjian dan kerangka hukum yang relevan. Sebagaimana diatur dalam kontrak, disarankan untuk menyelesaikan perselisihan terkait kontrak perdagangan internasional melalui arbitrase internasional. Forum ini telah mendapatkan reputasi yang baik, dan keputusan-keputusannya dapat diakui dan ditegakkan di negara asal para pihak yang mengadakan perjanjian. Diperlukan langkah-langkah mendesak untuk menyelesaikan pemberlakuan RUU Hukum Perdata Internasional yang merupakan prioritas dalam Program Legislatif Nasional untuk berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian nasional.
References
Huala Adolf, Dasar Dasar Hukum Kontrak Internasional, (Bandung: Refika Tama,
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Binacipta,
Setiawan, “Pengaruh Mandatory Rules Terhadap Kontrak Bisnis Internasional:
Catatan Dari Jurisprudensi”, Varia Peradilan, No. 98, (1993),
Sudargo Gautama, Aneka Hukum Arbitrase (Ke Arah Hukum Arbitrase Indonesia
Yang Baru), (Bandung: Citra Aditya, 1996)
Setiawan, Kontrak Bisnis Internasional: Choice of Law & Choice of Jurisdiction,
Varia Peradilan, No. 107 (1994).
Sudargo Gautama, Kesulitan Dalam Menyusun Perjanjian Arbitrase Dagang
Internasional, Varia Peradilan, No. 25 (1987)
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Sendi-Sendi Hukum Perdata
Internasional: Suatu Orientasi, (Jakarta: Rajawali, 1989)
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III, Bagian 2,
Buku ke-8, (Bandung: Alumni, 2002)