Eksploitasi Perempuan Sebagai Kurir Dalam Perdagangan Gelap Narkoba

  • Niken Niken Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Terdapat aspek perdagangan narkoba yang terkait erat dengan lonjakan peredaran obat-obatan terlarang. Bisnis gelap perdagangan obat-obatan terlarang, yang memberikan keuntungan besar bagi produsen, pedagang, dan perantara, telah berkembang pesat karena keinginan yang besar dan terus-menerus terhadap narkotika. Lonjakan ini diperburuk oleh sanksi ketat yang diberlakukan oleh berbagai pemerintah. Pengungkapan kasus narkoba baru-baru ini menyoroti perempuan yang ditangkap oleh penegak hukum karena dugaan keterlibatan mereka dalam perdagangan narkoba. Kasus-kasus ini memperjelas persepsi masyarakat yang sering mencap perempuan sebagai kelompok yang rentan, mudah tertipu, dan cenderung mengutamakan emosi dibandingkan rasionalitas. Akan sangat mudah untuk mempengaruhi, membujuk, dan menarik perempuan yang mengutamakan emosi di atas alasan untuk sekadar bertindak sebagai perantara atau kurir komoditas ilegal tersebut. Oleh karena itu, penulis penelitian ini berusaha memahami keadaan yang menyebabkan keterlibatannya dalam kasus perdagangan narkoba, jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan pengedar narkoba, dan perspektif hukum seputar kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan studi kasus dan pendekatan kualitatif. Teori feminisme radikal, teori hukum feminis, dan politik seksual diterapkan. sumber data penelitian sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah tinjauan pustaka. Observasi deskriptif digunakan dalam pendekatan analitis.

References

Chris Corrin. 2005. Transitional Road for Traffic: Analysing Trafficking in Women from and through Central and Eastern Europe. Vol. 57, No. 4, pp. 543-560. Taylor & Francis, Ltd. http://www.jstor.org/stable/30043905

Letschert, R., & Dijk, J. v. (2011). New Faces of Victimhood; Reflection on the Unjust Sides of Globalization. Dalam R. Letschert, & J. v. Dijk, The New Faces of Victimhood; Globalization, Transnasional Crimes and Victim Rights (pp. 3-14). London: Springer.

UNODC. (1988). United Nation ConventionAgainst Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotrophic Substance and Framework Decision

Alabnese, Jay. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime) Akar dan Perkembanganannya. Renadamedia Group, 2016.

Burhan Ashshofa. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Data BNN Provinsi Jatim 2016.

Gay, Roberts. 2005. Lucia: Testimonies of a Brazilian Drug Dealer’s Woman. Philadephia: Springer Science. Millet, K. (1990). Sexual Politics.New York: Simon & Schuster.

Syarifah. (2006). Kebertubuhan Perempuan dalam Pornografi.Jakarta : Yayasan Kota Kita.

Wilkinson, S. (2003). Bodies for Sale; Ethics and Exploitation in the Human Body Trade. New York: Routledge.

Internet : BNN, Humas. (2015). Eksploitasi Perempuan Dalam Peredaran Gelap Narkotika. (Online). Di unduh dari https://bnn.go.id/eksploitasi-perempuan-dalam-peredaran-gelap-narkotika/

Satriawan, Nofri. Pengertian Metode Penelitian dan Jenis-jenis Metode Penelitian. (Online). Di unduh dari https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian

Published
2024-08-31
How to Cite
Niken, N., & Ansari, T. (2024). Eksploitasi Perempuan Sebagai Kurir Dalam Perdagangan Gelap Narkoba. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 539-547. https://doi.org/10.5281/zenodo.13827351

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>