Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

  • Syeila Amelia Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perdagangan barang dan jasa mendominasi lanskap komersial Indonesia, yang menampilkan banyak kolaborasi antara perusahaan lokal dan internasional. Di antara berbagai layanan yang dibahas, waralaba merupakan salah satu elemen kuncinya. Para investor yang membayar royalti dan biaya awal untuk mempertahankan kepemilikan merek dan sistem waralaba umumnya dikenal sebagai pewaralaba. Waralaba merupakan hak atau barang yang sudah ada yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan imbalan imbalan keuangan. Baik hak maupun tanggung jawab harus melekat pada suatu waralaba. Selanjutnya, formalisasi perjanjian waralaba melibatkan penjabaran isinya. Untuk melindungi semua pihak yang terlibat, waralaba harus tunduk pada peraturan hukum yang ketat sesuai dengan hukum sipil dan publik yang relevan. Hal ini memastikan bahwa perjanjian waralaba sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, Bogor, 2008;

Abdul Kadir Muhamad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, Bandung, 2001;

Johannes Gunawan, “Product Liability” Dalam Hukum Bisnis Indonesia, Pro Justitia, Jakarta, 1994;

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001;

Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI tentang Waralaba, Jakarta: Nuansa Aulia 2008;

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, hlm. 126.)

Published
2024-08-31
How to Cite
Amelia, S., & Ansari, T. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 655-662. https://doi.org/10.5281/zenodo.13831905

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>